Bisa naik kendaraan sendiri adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi diri orang itu sendiri bahkan untuk orangtua nya. Manfaatnya pun banyak sekali diantaranya bisa melakukan kegiatan mobiling sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain seperti sopir, ojek ataupun angkot. Malah ada beberapa orang yang kemana-mana harus diantar istri, suami atau anak dan saudara lain, karena tidak bisa mengendarai motor, mobil sendiri.
Tapi yang terjadi akhir-akhir ini, banyak anak-anak yang belum cukup usia sudah mengendarai motor atau mobil sendiri. bahkan jika di amati Banyak sekali di jalan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP bahkan SD sudah dilepas orangtuanya untuk beraktifitas dengan berkendara sendiri. Kemudian jika terjadi sesuatu, yang di salahkan siapa ? orangtua nya pasti. mau tidak mau orangtua yang disalahkan karena jelas sudah melanggar aturan pemerintah. Adapun aturan yang mengatur tentang lalu lintas yaitu UU No 22 Tahun 2009, atau lengkap nya bisa di lihat di website http://hubdat.web.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.
Setelah kita tahu bahwa berkendara mempunyai aturan-aturan apakah kita sebagai orangtua akan membiarkan anak-anak kita memberikan fasilitas kendaraan sebelum waktunya? atau banyak yang bilang itu adalah fasilitas untuk bunuh diri.
boleh lah kita sayang terhadap anak kita tapi hal-hal tertentu yang punya tata cara hendak nya di pikirkan lagi jika akan memberikan hal tersebut dengan mempertimbangkan penting atau tidaknya, cukup atau belum usia putra-putri kita....
Mari kita bijak dalam melakukan hal apapun baik hal kecil atau pun hal yang sudah berhubungan dengan keselamatan jiwa diri keluarga dan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar
monggo di pun koreksi